Senin, 12 Juli 2021

Magang 1, 4 Kompetensi guru profesional

 Nama: Bastiah

Nim: 11901121

Kelas: PAI 4D

Makul: Magang 1


4 kompetensi guru profesional


A. Pengertian Kompetensi

Kemampuan merupakan hasil dari 

perpaduan antara pendidikan, pelatihan dan 

pengalaman. 

B. Kompetensi Guru

Perbedaan antara profesi guru dengan 

profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung 

jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat 

kaitannya dengan kemampuan yang disaratkan 

untuk memangku profesi tersebut. Usman (2007: 1) 

menyatakan bahwa, “Guru merupakan jabatan atau 

profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai 

guru”. Oleh karena itu setiap guru pada suatu 

lembaga pendidikan harus memiliki berbagai 

ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai 

seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah 

memiliki kompetensi (kemampuan) untuk 

melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan 

dengan optimal. 

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik guru merupakan 

kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran 

yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan 

kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian 

secara akademik dan intelektual. Merujuk pada 

sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis 

subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki 

kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan 

subjek yang dibina. Selain itu guru memiliki 

pengetahuan dan pengalaman dalam 

penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara 

otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan 

ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta 

mengajar) dari lembaga pendidikan yang 

diakreditasi pemerintah. Pemahaman terhadap 

belajar. Guru memiliki pemahaman psikologi 

perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan 

benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada

anak didiknya. Guru dapat membimbing anak 

melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami 

anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan 

pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, 

sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem 

yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan 

pendekatan yang tepat.

Kompetensi pedagogik telah dituangkan di 

dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 

Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi 

Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik 

Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, 

kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai 

teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang 

mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang 

terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4) 

Menyelenggarakan pembelajaran Yang 

mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan 

komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6) 

Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk 

mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 

(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan 

santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan 

penilaian dan evaluasi proses dan hasil 

belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan 

evaluasi untuk kepentingan 

pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi 

untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Dari Standar kompetensi guru mata 

pelajaran tersebut dapat dinyatakan bahwa 

kompetensi pedagogik bagi guru bukanlah hal yang 

sederhana, karena kualitas guru haruslah di atas rata-rata dan kualitas ini dapat dilihat dari aspek 

intelektual yang meliputi aspek: 

1. Logika sebagai pengembangan kognitif yang 

mencakup kemampuan intelektual mengenal 

lingkungan terdiri atas enam macam yang 

disusun secara hierarkhis dari yang sederhana 

sampai yang kompleks, yaitu pengetahuan 

(kemampuan mengingat kembali hal-hal yang 

telah dipelajari), pemahaman (kemampuan 

menangkap makna atau arti sesuatu hal), 

penerapan (kemampuan mempergunakan hal-

hal yang telah dipelajari untuk menghadapi 

situasi-situasi baru dan nyata), analisis 

(kemampuan menjabarkan sesuatu menjadi 

bagian-bagian sehingga struktur organisasinya 

dapat dipahami), sintetis (kemampuan 

memadukan bagian-bagian menjadi suatu 

keseluruhan yang berarti), dan penilaian 

(kemampuan memberikan harga sesuatu hal 

berdasarkan kriteria intern, kelompok, atau 

yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

2. Etika sebagai pengembangan efektif mencakup 

kemampuan emosional disusun secara 

hierarkhis, yaitu: Kesadaran (kemampuan untuk 

ingin memperhatikan sesuatu hal), partisipasi 

(kemampuan untuk turut serta atau terlibat 

dalam sesuatu hal), penghayatan nilai 

(kemampuan untuk menerima nilai dan terikat 

kepadanya), pengorganisasian nilai 

(kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam 

dirinya), dan karakterisasi diri (kemampuan 

untuk memiliki pola hidup di mana sistem nilai 

yang terbentuk dalam dirinya mampu 

mengawasi tingkah lakunya).

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan 

kemampuan personal yang mencerminkan 

kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan 

berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan 

berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, 

tindakan, dan tingkah laku positif akan 

meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang 

guru. Setiap guru mempunyai pribadi masing-

masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. 

Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang 

abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan, 

tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam 

menghadapi setiap persoalan. Kepribadian adalah 

keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur 

psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh 

sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu 

gambaran dari kepribadian orang tersebut.

Kunandar (2007: 55) menyatakan bahwa: 

“Kompetensi kepribadian yaitu perangkat prilaku 

yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam 

mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri 

untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri.” Berdasarkan pernyataan 

tersebut maka kompetensi kepribadian guru dapat 

dinyatakan sebagai: (1) memiliki kepribadian yang 

mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak 

sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga 

sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam 

bertindak sesuai dengan norma. (2) memiliki 

kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri, 

menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai 

pendidik yang memiliki etos kerja. (3) memiliki 

kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan 

tindakan yang bermanfaat bagi Belajar, sekolah dan 

masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam 

berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian 

yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh 

positif terhadap Belajar dan memiliki perilaku yang 

disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi 

teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai 

dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, 

ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang 

diteladani Belajar.

Sebagai pribadi, guru merupakan 

perwujudan diri dengan seluruh keunikan 

karakteristik yang sesuai dengan posisinya sebagai 

pemangku profesi keguruan. Kepribadian 

merupakan landasan utama bagi perwujudan diri 

sebagai guru yang efektif baik dalam melaksanakan 

tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan dan 

di lingkungan kehidupan lainnya. Hal ini 

mengandung makna bahwa seorang guru harus 

mampu mewujudkan pribadi yang efektif untuk 

dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya 

sebagai guru. Untuk itu, ia harus mengenal dirinya 

sendiri dan mampu mengembangkannya ke arah 

terwujudnya pribadi yang sehat dan paripurna (fully 

functioning person).

Kompetensi kepribadian telah dituangkan 

di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 

Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi 

Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu(1) 

Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, 

sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang 

jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan 

masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi 

yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4) 

Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang 

tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya 

diri (5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Berdasarkan kutipan di atas dapat 

dinyatakan sebagai pendidik dalam hal ini guru perlu 

mengetahui, memahami dan melakukan tindakan 

yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, 

dan kebudayaan nasional Indonesia. Norma agama 

menyangkut nilai-nilai yang ada di dalam agama itu 

sendiri, segala ajaran telah ditentukan merupakan hal 

yang absolut, biasanya tidak ada tawar-menawar 

ketentuan yang telah digariskan. Kehidupan 

beragama pada dasarnya merupakan hak asasi yang mendalam yang menyangkut keyakinan seseorang 

untuk mempelajari dan mendalami serta 

melaksanakannya.

Guru menghargai Peserta didik dengan 

tidak melihat unsur atau latar belakang agama yang 

dianut. Peserta didik yang ada di salah satu sekolah 

tersebut beragam menganut agama yang 

diyakininya. Demikian juga dengan suku bangsa 

yang berbeda. Sikap guru selayaknya menghargai 

keadaan tersebut dan tidak berpengaruh terhadap 

perlakuan dalam memberikan pelayanan pelajaran, 

bimbingan, ataupun bentuk konsultasi apapun yang 

menyangkut proses belajar dan mengajar di sekolah.

Seperti yang dinyatakan oleh Heryawan 

(2008: 6) bahwa:

Indonesia dibangun oleh berbagai suku bangsa, 

suku bangsa bergabung menjadi satu yaitu 

bangsa Indonesia. Karena keberagamannya itu 

maka tumbuhlah kebudayaan Indonesia yang ada 

di daerah masing-masing. Kebudayaan Indonesia 

itu kaya sekali yang hal ini tidaklah menjadi 

resisten dalam proses belajar mengajar di 

sekolah, sebab Indonesia memiliki berbagai suku 

bangsa yang turut serta yang turut serta 

membangun dalam satu semboyan “Bhinneka 

Tunggal Ika”.

Sebagai seorang profesi guru perlu 

memperhatikan sejumlah etika dalam melaksanakan 

tugas pokoknya sehari-hari. Kode etik yang 

dibangun bersama perlu dipahami, dan dilaksanakan 

serta masing-masing menghormatinya. Setidaknya 

ada sepuluh aspek kepribadian dalam memasuki 

etika profesi yang dinyatakan oleh Heryawan 

(2008:17) di antaranya:

a. Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, 

keinginan untuk terus belajar, membaca, dan 

tidak puas terhadap persoalan yang dangkal. 

Selalu mencari informasi melalui ensiklopedia, 

perpustakaan, museum dan mengikuti bentuk-

bentuk acara seminar lainnya.

b. Menguasai keterampilan harian bersifat 

feminisme/maskulin, keterampilan bicara, tidak 

biasa komat-kamit, gunakan kata-kata yang 

tepat.

c. Memiliki kecerdasan yang tidak tergantung 

pada tinggi rendahnya pendidikan, bersikap 

tegas terhadap pikiran setiap saat, menggunakan 

sistem waktu sendiri untuk belajar.

d. Bersikap mawas diri, menggunakan imajinasi 

untuk mengatasi kebiasaan dan memiliki citra 

diri.

e. Menjaga kesehatan, cukup tidur dan olah raga, 

berpikir tenang, menikmati kesibukkan dan 

hobi.

f. Berpenampilan elegan, berpakaian baik, bersih, 

rapi, dan serasi, tidak berlebihan dalam segala 

hal. g. Bersikap terhadap orang lain yang mengakui 

bahwa martabat manusia sama, tenggang rasa, 

menghargai orang lain, empati, dapat dipercaya, 

selalu memberi pujian, tegur sapa, dan 

senantiasa meminta maaf jika ada yang kurang 

berkenan.

h. Memiliki pengendalian diri, menjaga emosi dan 

tidak cepat terpengaruh. Menyingkirkan 

prasangka buruk, curiga, ketakutan, pesimisme, 

dan tidak iri hati.

i. Memiliki nilai kehidupan yang dibuktikan 

punya cita-cita, dan tidak takut menyongsong 

masa depan.

j. Memiliki peranan yang berarti dalam 

kelompoknya, atau organisasi formal maupun 

informal termasuk di dalam kehidupan sekolah 

dan masyarakat.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan 

guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi 

dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan 

dengan kemampuan guru sebagai anggota 

masyarakat dan makhluk sosial, meliputi: (1) 

kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi 

dengan teman sejawat untuk meningkatkan 

kemampuan profesional; (2) kemampuan guru 

dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3) 

kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua 

Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi 

dengan masyarakat; (5) kemampuan untuk mengenal 

dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga 

kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk 

pendidikan moral. Hal ini sejalan dengan pernyataan 

Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa 

”Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu 

berkomunikasi dan bergaul dengan Belajar, sesama 

pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan 

wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan 

mampu mengembangkan jaringan”.

Inti dari kompetensi sosial terletak pada 

komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud 

adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat 

diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi 

antar manusia. Komunikasi juga merupakan 

keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-

harapan yang disampaikan baik secara langsung atau 

tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar 

atau tidak sadar karena komunikasi merupakan 

bagian integral dari proses perubahan.

Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas 

tersebut maka kompetensi sosial adalah merupakan 

kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam 

berinteraksi dengan orang lain tidak hanya berbuat 

betul saja tetapi juga menyadari perbuatan yang 

dilakukan dan menyadari pula situasi yang ada 

sangkut pautnya dengan perbuatan itu. 

Sementara Heryawan (2008: 20) 

menyatakan aspek sosial yang berwujud dalam sikap 

tingkah laku yang memiliki aspek sebagai berikut:

a. Aspek kognitif, yaitu yang berhubungan dengan 

gejala mengenai pikiran, yang berwujud dalam 

pengolahan, pengalaman, dan keyakinan serta 

harapan individu tentang objek atau kelompok 

tertentu.

b. Aspek afektif, berwujud dalam proses yang 

menyangkut perasaan tertentu seperti ketakutan, 

kedengkian, simpati, antipati, dan sebagainya 

yang ditujukan pada objek tertentu.

c. Aspek kognitif, yang berwujud pada 

proses/kecenderungan untuk berbuat sesuatu 

objek, misalnya: kecenderungan memberi 

pertolongan, menjauhkan diri dan sebagainya.

Sementara Djamarah (2007: 37) 

menyatakan bahwa: “Tugas kemanusiaan salah satu 

segi dari tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikan, 

karena guru harus terlibat dalam kehidupan di 

masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus 

menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak 

didik. Dengan begitu anak didik dididik agar 

mempunyai sifat kesetiakawanan sosial”.

Sebagai makhluk sosial guru berprilaku 

santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi 

dengan lingkungan secara efektif dan menarik 

mempunyai rasa empati terhadap orang lain. 

Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi 

secara efektif dan menarik dengan peserta didik dan 

tenaga kependidikan, orang tua dan wali Belajar, 

masyarakat sekitar sekolah dan sekitar di mana 

pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak yang 

berkepentingan dengan sekolah.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan 

kemampuan guru dalam penguasaan materi 

pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar 

dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan 

oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, 

akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh 

kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu 

menciptakan lingkungan belajar yang efektif, 

menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola 

kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada 

tingkat optimal.


Jurnal Administrasi Pendidikan

Pascasarja Universitas Syiah Kuala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar