Nama: Bastiah
Nim: 11901121
Kelas: PAI 4D
Makul: Magang 1
4 kompetensi guru profesional
A. Pengertian Kompetensi
Kemampuan merupakan hasil dari
perpaduan antara pendidikan, pelatihan dan
pengalaman.
B. Kompetensi Guru
Perbedaan antara profesi guru dengan
profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung
jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat
kaitannya dengan kemampuan yang disaratkan
untuk memangku profesi tersebut. Usman (2007: 1)
menyatakan bahwa, “Guru merupakan jabatan atau
profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai
guru”. Oleh karena itu setiap guru pada suatu
lembaga pendidikan harus memiliki berbagai
ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai
seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah
memiliki kompetensi (kemampuan) untuk
melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan
dengan optimal.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik guru merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran
yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian
secara akademik dan intelektual. Merujuk pada
sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis
subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki
kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan
subjek yang dibina. Selain itu guru memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam
penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan
ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta
mengajar) dari lembaga pendidikan yang
diakreditasi pemerintah. Pemahaman terhadap
belajar. Guru memiliki pemahaman psikologi
perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada
anak didiknya. Guru dapat membimbing anak
melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami
anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan
pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak,
sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem
yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan
pendekatan yang tepat.
Kompetensi pedagogik telah dituangkan di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi
Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik
Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4)
Menyelenggarakan pembelajaran Yang
mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6)
Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Dari Standar kompetensi guru mata
pelajaran tersebut dapat dinyatakan bahwa
kompetensi pedagogik bagi guru bukanlah hal yang
sederhana, karena kualitas guru haruslah di atas rata-rata dan kualitas ini dapat dilihat dari aspek
intelektual yang meliputi aspek:
1. Logika sebagai pengembangan kognitif yang
mencakup kemampuan intelektual mengenal
lingkungan terdiri atas enam macam yang
disusun secara hierarkhis dari yang sederhana
sampai yang kompleks, yaitu pengetahuan
(kemampuan mengingat kembali hal-hal yang
telah dipelajari), pemahaman (kemampuan
menangkap makna atau arti sesuatu hal),
penerapan (kemampuan mempergunakan hal-
hal yang telah dipelajari untuk menghadapi
situasi-situasi baru dan nyata), analisis
(kemampuan menjabarkan sesuatu menjadi
bagian-bagian sehingga struktur organisasinya
dapat dipahami), sintetis (kemampuan
memadukan bagian-bagian menjadi suatu
keseluruhan yang berarti), dan penilaian
(kemampuan memberikan harga sesuatu hal
berdasarkan kriteria intern, kelompok, atau
yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Etika sebagai pengembangan efektif mencakup
kemampuan emosional disusun secara
hierarkhis, yaitu: Kesadaran (kemampuan untuk
ingin memperhatikan sesuatu hal), partisipasi
(kemampuan untuk turut serta atau terlibat
dalam sesuatu hal), penghayatan nilai
(kemampuan untuk menerima nilai dan terikat
kepadanya), pengorganisasian nilai
(kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam
dirinya), dan karakterisasi diri (kemampuan
untuk memiliki pola hidup di mana sistem nilai
yang terbentuk dalam dirinya mampu
mengawasi tingkah lakunya).
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan
berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan,
tindakan, dan tingkah laku positif akan
meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang
guru. Setiap guru mempunyai pribadi masing-
masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki.
Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang
abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan,
tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam
menghadapi setiap persoalan. Kepribadian adalah
keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur
psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh
sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu
gambaran dari kepribadian orang tersebut.
Kunandar (2007: 55) menyatakan bahwa:
“Kompetensi kepribadian yaitu perangkat prilaku
yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam
mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri
untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri.” Berdasarkan pernyataan
tersebut maka kompetensi kepribadian guru dapat
dinyatakan sebagai: (1) memiliki kepribadian yang
mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak
sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga
sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma. (2) memiliki
kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri,
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik yang memiliki etos kerja. (3) memiliki
kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan
tindakan yang bermanfaat bagi Belajar, sekolah dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian
yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh
positif terhadap Belajar dan memiliki perilaku yang
disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi
teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai
dengan norma religius (iman dan takwa, jujur,
ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani Belajar.
Sebagai pribadi, guru merupakan
perwujudan diri dengan seluruh keunikan
karakteristik yang sesuai dengan posisinya sebagai
pemangku profesi keguruan. Kepribadian
merupakan landasan utama bagi perwujudan diri
sebagai guru yang efektif baik dalam melaksanakan
tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan dan
di lingkungan kehidupan lainnya. Hal ini
mengandung makna bahwa seorang guru harus
mampu mewujudkan pribadi yang efektif untuk
dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya
sebagai guru. Untuk itu, ia harus mengenal dirinya
sendiri dan mampu mengembangkannya ke arah
terwujudnya pribadi yang sehat dan paripurna (fully
functioning person).
Kompetensi kepribadian telah dituangkan
di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi
Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu(1)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan
masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4)
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri (5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Berdasarkan kutipan di atas dapat
dinyatakan sebagai pendidik dalam hal ini guru perlu
mengetahui, memahami dan melakukan tindakan
yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan nasional Indonesia. Norma agama
menyangkut nilai-nilai yang ada di dalam agama itu
sendiri, segala ajaran telah ditentukan merupakan hal
yang absolut, biasanya tidak ada tawar-menawar
ketentuan yang telah digariskan. Kehidupan
beragama pada dasarnya merupakan hak asasi yang mendalam yang menyangkut keyakinan seseorang
untuk mempelajari dan mendalami serta
melaksanakannya.
Guru menghargai Peserta didik dengan
tidak melihat unsur atau latar belakang agama yang
dianut. Peserta didik yang ada di salah satu sekolah
tersebut beragam menganut agama yang
diyakininya. Demikian juga dengan suku bangsa
yang berbeda. Sikap guru selayaknya menghargai
keadaan tersebut dan tidak berpengaruh terhadap
perlakuan dalam memberikan pelayanan pelajaran,
bimbingan, ataupun bentuk konsultasi apapun yang
menyangkut proses belajar dan mengajar di sekolah.
Seperti yang dinyatakan oleh Heryawan
(2008: 6) bahwa:
Indonesia dibangun oleh berbagai suku bangsa,
suku bangsa bergabung menjadi satu yaitu
bangsa Indonesia. Karena keberagamannya itu
maka tumbuhlah kebudayaan Indonesia yang ada
di daerah masing-masing. Kebudayaan Indonesia
itu kaya sekali yang hal ini tidaklah menjadi
resisten dalam proses belajar mengajar di
sekolah, sebab Indonesia memiliki berbagai suku
bangsa yang turut serta yang turut serta
membangun dalam satu semboyan “Bhinneka
Tunggal Ika”.
Sebagai seorang profesi guru perlu
memperhatikan sejumlah etika dalam melaksanakan
tugas pokoknya sehari-hari. Kode etik yang
dibangun bersama perlu dipahami, dan dilaksanakan
serta masing-masing menghormatinya. Setidaknya
ada sepuluh aspek kepribadian dalam memasuki
etika profesi yang dinyatakan oleh Heryawan
(2008:17) di antaranya:
a. Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas,
keinginan untuk terus belajar, membaca, dan
tidak puas terhadap persoalan yang dangkal.
Selalu mencari informasi melalui ensiklopedia,
perpustakaan, museum dan mengikuti bentuk-
bentuk acara seminar lainnya.
b. Menguasai keterampilan harian bersifat
feminisme/maskulin, keterampilan bicara, tidak
biasa komat-kamit, gunakan kata-kata yang
tepat.
c. Memiliki kecerdasan yang tidak tergantung
pada tinggi rendahnya pendidikan, bersikap
tegas terhadap pikiran setiap saat, menggunakan
sistem waktu sendiri untuk belajar.
d. Bersikap mawas diri, menggunakan imajinasi
untuk mengatasi kebiasaan dan memiliki citra
diri.
e. Menjaga kesehatan, cukup tidur dan olah raga,
berpikir tenang, menikmati kesibukkan dan
hobi.
f. Berpenampilan elegan, berpakaian baik, bersih,
rapi, dan serasi, tidak berlebihan dalam segala
hal. g. Bersikap terhadap orang lain yang mengakui
bahwa martabat manusia sama, tenggang rasa,
menghargai orang lain, empati, dapat dipercaya,
selalu memberi pujian, tegur sapa, dan
senantiasa meminta maaf jika ada yang kurang
berkenan.
h. Memiliki pengendalian diri, menjaga emosi dan
tidak cepat terpengaruh. Menyingkirkan
prasangka buruk, curiga, ketakutan, pesimisme,
dan tidak iri hati.
i. Memiliki nilai kehidupan yang dibuktikan
punya cita-cita, dan tidak takut menyongsong
masa depan.
j. Memiliki peranan yang berarti dalam
kelompoknya, atau organisasi formal maupun
informal termasuk di dalam kehidupan sekolah
dan masyarakat.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi
dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan
dengan kemampuan guru sebagai anggota
masyarakat dan makhluk sosial, meliputi: (1)
kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan
kemampuan profesional; (2) kemampuan guru
dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3)
kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua
Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi
dengan masyarakat; (5) kemampuan untuk mengenal
dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga
kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk
pendidikan moral. Hal ini sejalan dengan pernyataan
Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa
”Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu
berkomunikasi dan bergaul dengan Belajar, sesama
pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan
wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan
mampu mengembangkan jaringan”.
Inti dari kompetensi sosial terletak pada
komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud
adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat
diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi
antar manusia. Komunikasi juga merupakan
keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-
harapan yang disampaikan baik secara langsung atau
tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar
atau tidak sadar karena komunikasi merupakan
bagian integral dari proses perubahan.
Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas
tersebut maka kompetensi sosial adalah merupakan
kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam
berinteraksi dengan orang lain tidak hanya berbuat
betul saja tetapi juga menyadari perbuatan yang
dilakukan dan menyadari pula situasi yang ada
sangkut pautnya dengan perbuatan itu.
Sementara Heryawan (2008: 20)
menyatakan aspek sosial yang berwujud dalam sikap
tingkah laku yang memiliki aspek sebagai berikut:
a. Aspek kognitif, yaitu yang berhubungan dengan
gejala mengenai pikiran, yang berwujud dalam
pengolahan, pengalaman, dan keyakinan serta
harapan individu tentang objek atau kelompok
tertentu.
b. Aspek afektif, berwujud dalam proses yang
menyangkut perasaan tertentu seperti ketakutan,
kedengkian, simpati, antipati, dan sebagainya
yang ditujukan pada objek tertentu.
c. Aspek kognitif, yang berwujud pada
proses/kecenderungan untuk berbuat sesuatu
objek, misalnya: kecenderungan memberi
pertolongan, menjauhkan diri dan sebagainya.
Sementara Djamarah (2007: 37)
menyatakan bahwa: “Tugas kemanusiaan salah satu
segi dari tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikan,
karena guru harus terlibat dalam kehidupan di
masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus
menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak
didik. Dengan begitu anak didik dididik agar
mempunyai sifat kesetiakawanan sosial”.
Sebagai makhluk sosial guru berprilaku
santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi
dengan lingkungan secara efektif dan menarik
mempunyai rasa empati terhadap orang lain.
Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan menarik dengan peserta didik dan
tenaga kependidikan, orang tua dan wali Belajar,
masyarakat sekitar sekolah dan sekitar di mana
pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan sekolah.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar
dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan
oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya,
akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh
kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu
menciptakan lingkungan belajar yang efektif,
menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola
kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada
tingkat optimal.
Jurnal Administrasi Pendidikan
Pascasarja Universitas Syiah Kuala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar