Nama: Bastiah
Nim: 11901121
Kelas: PAI 4D
Makul: Magang 1
Kurikulum merupakan alat
yang sangat penting dalam menjamin
keberhasilan proses pendidikan,
artinya tanpa kurikulum yang baik
dan tepat akan sulit mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang dicita-
citakan. Istilah kurikulum berasal
dari bahasa Yunani Kuno
yaitu“curir” yang artinya pelari dan
“curere” yang artinya tempat
berpacu. Kurikulum diartikan jarak
yang harus ditempuh oleh pelari.
Istilah kurikulum tersebut
berkembang kemudian diterapkan
dalam pendidikan. Kurikulum dalam
pendidikan diartikan sebagai
sejumlah mata pelajaran yang harus
ditempuh atau diselesaikan anak
didik untuk memperoleh ijasah.
Banyak ahli kurikulum
mendefinisikan pengertian
kurikulum di antaranya seperti yang
dikemukakan oleh Hilda Taba (1962)
dalam (Munir, 2008: 27) yang
mendefinisikan kurikulum sebagai
rencana belajar dengan
mengungkapkan, bahwa a
curriculum is a plan for learning.
Dengan kata lain, kurikulum adalah
rencana pendidikan atau
pembelajaran. Senada dengan hal itu,
Nana Syaodih Sukmadinata (2010)
mengatakan bahwa Kurikulum
merupakan suatu rencana yang
memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar
mengajar.
Keberadaan kurikulum
sebagai salah satu komponen
pendidikan berada pada posisi yang
strategis dimana peran utamanya
sebagai pedoman dalam kegiatan
pembelajaran. Kegiatan pendidikan
yang diharapkan dapat berjalan
dengan baik harus memperhatikan
kondisi kurikulumnya, karena
pengalaman yang akan diberikan di
dalam kelas pada pelaksanaan
pendidikan akan mengacu pada
kurikulum. Kurikulum menempati
posisi sentral dalam proses
pendidikan. Kiranya bukanlah
sesuatu yang berlebihan jika
dikatakan bahwa proses pendidikan
dikendalikan, diatur, dan dinilai
berdasarkan kriteria yang ada dalam
kurikulum. Dari beberapa konsep
yang dikemukakan di atas dapat
disimpulkan bahwa konsep
kurikulum terdiri atas tiga yaitu
kurikulum sebagai substansi,
kurikulum sebagai sistem, dan
kurikulum sebagai bidang studi.
Konsep pertama, kurikulum
sebagai suatu substansi. Suatu
kurikulum dipandang orang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi
peserta didik di sekolah, atau sebagai
suatu perangkat tujuan yang ingin
dicapai. Suatu kurikulum juga dapat
menunjuk kepada suatu dokumen
yang berisi rumusan tentang tujuan,
bahan ajar, kegiatan belajar
mengajar, jadwal, dan evaluasi.
Suatu kurikulum juga dapat
digambarkan sebagai dokumen
tertulis sebagai hasil persetujuan
bersama antara para penyusun
kurikulum dan pemegang kebijakan
pendidikan dengan masyarakat.
Suatu kurikulum juga dapat
mencakup lingkup tertentu, suatu
sekolah, suatu kabupaten, provinsi,
ataupun seluruh negara.
Konsep kedua, adalah
kurikulum sebagai suatu sistem,
yaitu sistem kurikulum. Sistem
kurikulum merupakan bagian dari
sistem persekolahan, sistem
pendidikan, bahkan sistem
masyarakat. Suatu sistem kurikulum
mencakup struktur personalia, dan
prosedur kerja bagaimana cara
menyempurnakannya. Hasil dari
suatu sistem kurikulum adalah
tersusunnya suatu kurikulum, dan
fungsi dari sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum
agar tetap dinamis.
Konsep ketiga, kurikulum
sebagai suatu bidang studi yaitu
bidang studi kurikulum. Ini
merupakan bidang kajian para ahli
kurikulum dan ahli pendidikan dan
pengajaran. Tujuan kurikulum
sebagai bidang studi adalah
mengembangkan ilmu tentang
kurikulum dan sistem kurikulum.
Pengertian KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan denganmemperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility”dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Pengertian Kurikulum dan Kurikulum 2013
Secara etimologi kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa
Yunani yaitu curir yang artinya pelari, dan currere yang artinya tempat
berpacu atau tempat berlomba yang berarti jarak tempuh lari, yaitu jarak
yang harus ditempuh dalam kegiatan berlari mulai dari start hingga
finish. Akan tetapi lebih mengacu pada kompetensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdapat pada pasal 35,12
dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang telah disepakati.
Kurikulum 2013 merupakan perangkat mata pelajaran dan
program pendidikan berbasia sains yang diberikan oleh suatu lembaga
penyelenggara pendidikan dengan tujuan untuk mempersiapkan lahirnya
generasi emas bangsa indonesia, dengan sistem dimana siswa lebih aktif
dalam kegiatan belajar mengajar. Titik beratnya, kurikulum 2013 ini
bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa agar lebih baik
dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mempresentasikan
apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah meneerima materi
pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan
dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam,
sosial, seni, dan budaya. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya,
kurikulum 2013 lebih menekankan pada ketiga aspek, yaitu menghasilkan
peserta didik berakhlak mulia (afektif), berketerampilan (psikomotorik),
dan berpengetahuan (kognitif) yang berkesinambungan. Sehingga
diharapkan agar siswa lebih kreatif, inovatif dan lebih produktif.
Evaluasi Kurikulum 2013
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan
penilaian autentik (authentic assesment). Penilaian autentik adalah
penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai
dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran Teknik penilaian secara umum terbagi dalam dua bagian, yaitu
tes dan non tes. Tes merupakan teknik penilaian yang hasilnya dapat
dikategorikan menjadi benar dan salah, biasanya digunakan untuk
mengungkapkan aspek kognitif dan psikomotor. Sedangkan teknik
penilaian non tes umumnya dipakai dalam aspek afektif karena tidak
dapat dikategorikan benar dan salahnya. Teknik penilaian kompetensi
sikap meliputi observasi, penilaian diri, penilaian antar pesrta didik
dan, jurnal. Teknik penilaian kompetensi pengetauan menggunakan
tes tertulis, tes lisan, dan penguasan berupa pekerjaan rumah (PR)
atau proyek yang dikerjakan secara individu dan kelompok.
Sedangkan Penilaian kompetensi keterampilan meliputi tes praktik,
proyek, dan penilaian portofolio. Instrument penilaian hasil belajar adalah alat bantu bagi guru
dalam menggunakan teknik pengumpulan data. Instrument penilaian
hasil belajar kognitif menggunakan pilihan ganda, jawaban singkat,
menjodohkan, dan tes uraian. Instrument untuk hasil belajar
psikomotor menggunakan daftar check (check list) dan skala
penilaian. Sedangkan hasil belajar afektif menggunakan observasi
perilaku, pertanyaan langsung, laporan pribadi dan penilaian diri (self
assesment). Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh guru untuk
merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan
(enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian
autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses
pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
d. Model Pembelajaran Kurikulum 2013
Berdasarkan Permendikbud nomor 65 tentang standar proses,
model pembelajaran yang yang diutamakan dalam implementasi
kurikulum 2013 adalah
1) Model Inquiry Learning
Model pembelajaran Inkuiri merupakan kegiatan
pembelajaran yang melibatkan secara maksimal seluruh
kemampuan siswa untuk mencari dan menyelidiki sesuatu secara
sistematis, kritis dan logis sehingga mereka dapat merumuskan
sendiri temuannya.
2) Model Discovery Learning
Metode mengajar yang mengatur pengajaran sedemikian rupa sehingga anak memperoleh pengetahuan yang sebelumnya
belum diketahuinya itu tidak melalui pemberitahuan, sebagian
atau seluruhnya ditemukan sendiri.
3) Model Based Learning
Metode pengajaran yang bercirikan adanya permasalahan
nyata sebagai konteks untuk para peserta didik belajar berfikir
kritis dan keterampilan memecahkan masalah, dan memperoleh
pengetahuan.
4) Model Project Based Learning
Pembelajaran berbasis proyek merupakan model
pembelajaran yang berpusat pada siswa untuk melakukan suatu
investigasi yang mendalam terhadap suatu topik.
Kelebihan Kurikulum 2013:
1) Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan yang bersifat alamiah
(kontekstual) karena berfokus dan bermuara pada hakekat peserta
didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan
kompetensinya masing-masing. Dalam hal ini peserta didik
merupakan subjek belajar dan proses belajar berlangsung secara
alamiah dalam bentuk bekerja dan mengalami berdasarkan
kompetensi tertentu, bukan transfer pengetahuan.
2) Kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi boleh
jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan lain.
Penguasaan pengetahuan dan keahlian tertentu dalam suatu
pekerjaan, kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan
sehari-hari, serta pengembangan aspek-aspek kepribadian dapat
dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi tertentu.
3) Ada bidang-bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang dalam
pengembangannya lebih cepat menggunakan pendekatan
kompetensi, terutama yang berkaitan dengan keterampilan.
4) Asumsi dari kurikulum 2013 adalah tidak ada perbedaan antara
anak desa atau kota. Seringkali anak di desa cenderung tidak
diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka.
5) Kesiapan terletak pada guru. Guru juga harus terus dipacu
kemampuannya melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon
guru untuk meningkatkan kecakapan profesionalisme secara terus
menerus.
Kekurangan Kurikulum 2013:
1) Pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki
kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak
pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan
kurikulum 2013.
2) Tidak ada keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan
hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena
kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.
Istilah dalam Kurikulum 2013
Penerapan atau implementasi Kurikulum 2013 menggunakan
pedoman implementasi kurikulum yang tercantum dalam
Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah. Terdapat perbedaan antara
Kurikulum 2013 dengan kurikulum yang berlaku sebelumnya.
Perbedaan tersebut terletak pada istilah baru yaitu Kompetensi Inti
yang merupakan turunan dari Standar Kompetensi Lulusan.
Jurnal Pendidikan dan Kajian Seni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar